Selasa, 30 September 2025

Anak Tamara Tyasmara Meninggal

Kekasih Tamara Tyasmara jadi Tersangka Pembunuhan Dante, Pakar Hukum Ungkap YA Layak Dihukum Mati

Pakar Hukum ungkap kekasih Tamara Tyasmara akan berpotensi dijerat pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Buntut kasus tenggelamnya Dante, pakar hukum sebut kekasih Tamara Tyasmara yang berinisial YA berpotensi diancam dengan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana. 

Firman juga menyebutkan bahwa dalam menangani kasus tersebut perlu melibatkan Komisi Perlindungan Anak.

"Ini nanti Komnas anak harus masuk juga di sini. Kenapa sih orang yang lebih deasa tega untuk membunuh anak kecil yang masih di bawah umur. Nah itu harus dilihat sampai ke sana," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Firman berharap bahwa tindakan pelaku tak didasari oleh adanya gangguan mental maupun kejiwaan.

Pasalnya jika YA memiliki gangguan kejiwaan, maka proses pidananya akan hilang.

"Semoga bukan karena faktor mental atau sakit secara kejiwaan. Karena itu bisa hilang unsur tindak pidananya," harap Firman.

YA Sebut Tengah Atur Latihan Pernapasan Kala Benamkan Dante

Pacar Tamara Tsyamara sekaligus tersangka pembunuh Dante (6), Yudha Arfandi saat memakai baju tahanan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Pacar Tamara Tsyamara sekaligus tersangka pembunuh Dante (6), Yudha Arfandi saat memakai baju tahanan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). (YouTube Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, YA sempat mengungkapkan alasannya membenamkan Dante di kolam renang.

Pernyataan tersebut diungkap oleh YA ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

YA berdalih bahwa dirinya ingin melatih pernapasan anak Tamara Tyasmara tersebut saat di kolam renang.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan melakukan pencocokan keterangan dari tersangka dengan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian tepatnya di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman, nanti itu akan kita cocokan dengan CCTV," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).

Kendati demikian saat diperiksa, polisi memastikan jika Yudha tidak memiliki sertifikasi kepelatihan renang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih berenang, demikian juga untuk menyelam," kata Wira Satya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved