Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Mengaku Ogah Bertemu YA Usai Dante Meninggal, Tamara Tyasmara Masih Pajang Foto Bareng Pacar
Sejak sang pacar ditetapkan sebagai tersangka, Tamara Tyasmara mengaku tak kuat bertemu dengan YA, tapi masih ada jejak digital kebersamaan mereka.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Akan tetapi Wira belum bisa memberikan keterangan kronologi rinci peristiwa tersebut.
Polisi belum bisa memastikan penyebab kematian Dante apakah karena tindakan YA saat itu atau bukan.
Lantas, langkah apa yang akan diakukan polisi selanjutnya?
DIkatakannya saat ini polisi tengah menganalisa bersama beberapa ahli.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," ucap Wira.
Pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan tim kedokteran forensik untuk menyelidiki penyebab kematian Dante.
Akan dilakukan analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik akan mengungkap detail kasus kematian Dante.
Rencananya hal ini akan dilakukan pekan depan.
"Mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik," ucapnya.
"Ya untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," terangnya.
Ditangkap di Rumahnya, YA Tak Melawan
Dilansir sebelumnya, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap YA di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (9/2/2023) pagi.
Penangkapan didasarkan pada bukti berupa forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang.
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.