Leon Dozan Aniaya Pacar
Leon Dozan Ditahan atas Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kesalahan Penerapan Pasal
Kuasa hukum Leon Dozan sebut ada kesalahan penerapan Pasal yang diberikan kepada kliennya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora.
TRIBUNNEWS.COM - Nama anak aktor lawas Willy Dozan, Leon Dozan kini tengah menjadi perbincangan warganet.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya sendiri, Rinoa Aurora sebelumnya mencuat ke publik.
Hal itu buntut tersebarnya foto luka-luka lebam dari Rinoa yang diduga ulah dari Leon Dozan .
Setelah viral, akhirnya Leon Dozan berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora pada, Jumat (17/11/2023).
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, Leon Dozan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Akui Prihatin, Willy Dozan Minta Maaf ke Pihak Rinoa Aurora Atas Perilaku Leon Dozan
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Leon Dozan, Firdaus Oiwobo mengatakan, bahwa pasal tersebut tidak pantas diberikan kepada kliennya.
"Tidak pantas diterapkan kepada Leon pasal 351," kata Firdaus Oiwobo, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/11/2023).
Sedangkan untuk Leon Dozan yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian, Firdaus menyebut ada diskriminasi hukum.
Dikatakan Firdaus, bahwa seseorang yang tejerat pasal dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, tak bisa dilakukan penahanan.
"Apalagi Leon sampai ditahan, ini diskriminasi hukum kalau menurut saya," ujarnya.
"Kan dalam UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, itu orang yang dihukum di bawah 5 tahun itu nggak boleh dilakukan penahanan oleh kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Selain Foto Selfie, Rinoa Diduga Dianiaya Leon Dozan karena Respons Chat Pria Lain meski Sudah Putus
Ia pun menuturkan ada kesalahan dalam penerapan pasal yang diberikan kepada Leon.
Menurut Firdaus, kliennya tersebut harusnya dikenakan pasal 352 KUHP.
"Apalagi Pasalnya salah, penerapan Pasalnya salah, harusnya Pasal 352."
"Pasal 352 KUHP lebih parah lagi 3 bulan ancaman hukumannya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.