Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Meski Diwakili Kuasa Hukum Rieta Amilia, Pihak Gideon Tengker Bersikukuh Pilih Tunda Sidang

Meski diwakili oleh kuasa hukum Rieta Amilia, pihak Gideon Tengker bersikukuh memilih menunda sidang.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Gideon Tengker (kiri) Rieta Amilia (kanan) - Pihak Gideon Tengker bersikukuh memilih menunda sidang meski Rieta Amilian diwakili oleh kuasa hukum. p 

Kuasa hukum Rieta Amilia yang hadir pada saat itu dikabarkan juga menyepakati penundaan agenda persidangan.

"Itu permintaan dari pengacaranya untuk ditunda dua minggu."

Baca juga: Rieta Amilia Tak Datang, Sidang Kasus Harta Gana-gini Gideon Tengker Kembali Ditunda Dua Pekan

"Sambil menunggu, menanti kehadiran untuk bersama-sama dengan Rieta Amilia Beta untuk menghadiri sidang gugatan," imbuhnya.

Gideon Tengker Ingin Bicara dari Hati ke Hati dengan Rieta Amilia

Dalam kesempatan lain, Gideon Tengker mengakun ingin berbicara dari hati ke hati dengan mantan istrinya itu.

Informasi tersebut disampaikan Gideon Tengker melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

"Saya juga mengharapkan kebesaran hati dari Om Gideon Tengker untuk berbicara dari hati ke hati antara mantan suami Rieta Amilia Beta," kata Erles Rareral.

Besar harapan musisi 68 tahun itu agar keinginannya bertemu dengan Rieta Amilia tak mendapati jalan buntu.

Gideon Tengker (kiri)  ingin bicara dari hati ke hati dengan Rieta Amilia (kanan) meskli kini menuntut Harta Bersama.
Gideon Tengker (kiri) ingin bicara dari hati ke hati dengan Rieta Amilia (kanan) meskli kini menuntut Harta Bersama. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Pihak Gideon Tengker Berharap Rieta Amilia Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Harta

"Agar bisa menerima pertemuan tersebut tidak deadlock (jalan buntu)," terangnya.

Dalam kasus tersebut, Gideon Tengker pun bersikukuh meminta haknya selama menjalani pernikahan dengan Rieta.

"Kami tetap datang di sini untuk meminta hak dimana yang didapat harta-harta tersebut selama masa perkawinan untuk dibagi dua," tandasnya.

Menurut Erles, harta apapun yang didapat selama menjalani perkawinan harus dibagi.

"Perintah undang-undang bahwa apa yang didapat selama masa perkawinan adalah hak kedua anak manusia apabila perkawinan sudah diselesaikan dalam hal perceraian," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved