Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ekspresi Pasrah Ammar Zoni usai Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Terima Segala Konsekuensi
Ekspresi pasrah Ammar Zoni setelah dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ditemui, Agung membeberkan alasannya atas kecurigaannya tersebut.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim,"
"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim,"
"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung.
Agung juga menyebut isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya.
"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."
"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya.
Kekecewaan Pihak Ammar Zoni

Pihak Ammar Zoni yang diwakili kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengungkapkan kekecewaan atas hasil tuntutan.
Menurutnya, tuntutan Ammar sangat jauh dari harapannya.
Pihaknya beranggapan sang klien hanya menjalani masa rehabilitasi.
"Pada intinya JPU menuntut 12 bulan, dipotong masa tahanan dan masa rehabilitasi."
"Nah tuntutan jasa itu sebenarnya jauh daripada harapan kita," ujar Abdullah.
"Harapan kita yang pertama Amar dapat bebas secara hukum dan yang kedua Ammar menjalankan rehabilitasi," lanjutnya.
Baca juga: Ammar Zoni Minta Keluarga Bawakan Keripik dan Roti untuk Makan di Penjara
Namun, JPU sudah ketuk palu dengan menuntut Ammar Zoni hukuman satu tahun penjara, sehingga pihaknya kini tidak bisa berbuat banyak.
Pun dalam persidangan Abdullah dan tim kuasa hukum lain juga sudah melakukan pembelaan.
Namun, dikatakan Abdullah, pihak JPU malah memotong pembicaraannya ketika itu.
"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."
"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Ayu/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.