Mantan Puteri Indonesia Favorit Ceritakan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Mantan Suami & Mertua
Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Dewi Agustina
Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.
Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Hal itu kemudian membuatnya naik pitam sehingga mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Ajukan Surat Berobat, Nikita Mirzani Akui Kesehatan Memburuk saat di Penjara, Tulang Leher Bergeser |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.