Jumat, 3 Oktober 2025

Ahmad Dhani Somasi Terbuka Larang Once Mekel Nyanyi Lagu Dewa 19 

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Somasi itu berdasarkan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Kolase Tangkapan layar Instagram @oncemekelofficial dan @ahmaddhaniofficial
Once Mekel (kiri) Ahmad Dhani (kanan) - Once Mekel menanggapi kabar yang menyebutnya tak membayar royalti saat membawakan lagu milik Dewa 19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel terkait larangan menyanyikan lagu-lagu Dewa 19

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. 

Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19 selama grup bandnya itu tengah menggelar konser tur. 

"Jelas bahwa kami kuasa hukum Ahmad Dhani pertama sudah melarang saudara Once  menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 tahun ini," kata Aldwin dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). 

"Silakan kalau kemudian dianggap tidak melawan hukum, maka silakan. Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka," lanjutnya. 

Baca juga: PWG Boleh Nyanyikan Lagu Dewa 19 Kecuali Once Mekel, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ahmad Dhani 

Selanjutnya apabila Once Mekel melanggar somasi tersebut, Ahmad Dhani tak segan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. 

"Kalau masih ingin membawakan lagu Dewa 19 dan coba-coba, warning dan somasi ini dilakukan. Tentu kita lihat nanti, kita akan uji," ujar Aldwin. 

Somasi terbuka itu berdasarkan dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Serta Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). 

"Somasi ini berdasarkan preferensi hukum yang telah dijelaskan," pungkas Aldwin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved