Kabar Artis
Ferry Irawan Buka Suara setelah Selesai Sidang KDRT: Innalillahi Telah Hilang Hati Nurani
Ferry Irawan buka suara setelah selesai sidang dakwaan KDRT terhadap Venna Melinda.
TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan mengucap 'Innalilahi' saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang perdana KDRT Venna Melinda.
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga Ferry Irawan kepada sang istri Venna Melinda digelar pada hari ini (27/3/2023) di pengadilan negeri kota Kediri Jawa Timur.
Keluar dari gedung Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Kediri, Ferry pun terlihat langsung memasuki mobil tahanan.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange dipadukan peci berwarna putih dan kedua tangannya yang diborgol, Ferry pun dibawa oleh petugas untuk segera menuju ruang pengadilan.
Setelah kurang lebih dua jam menjalani sidang, Ferry Irawan pun turut memberikan komentarnya.
Baca juga: Tegas Tak KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Ditahan untuk Hal yang Tak Diperbuat
"Pertama saya mau mengucapkan Innalilahi wainailaihirojiun."
"Terhadap hati nurani yang telah mati," kata Ferry Irawan dikutip dalam YouTube Instens Investigasi, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, Ferry pun menjelaskan mengapa dirinya selama ini sangat jarang berkomentar.

Karena menurutnya, bila dirinya berkomentar yang keluar dari perkataannya hanyalah aibnya sendiri beserta aib rumah tangganya.
"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar? Karena tidak lebih kalau saya berkomentar atau memberi statemen, hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," sambungnya.
Diketahui, Senin ini tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferry Irawan.
Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.
Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga terlihat mendatangi PN Kota Kediri.
Setelah sidang pembacaan dakwaan tuntas, Jeffry segera mengajukan eksepsi sekaligus membacakan eksepsi itu hari ini juga.
Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.