Jumat, 3 Oktober 2025

Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Pantas Percaya, Sosok yang Ditipu Ajudan Pribadi hingga Rugi Rp 1,3 Miliar Adalah Temannya Sendiri

Ajudan Pribadi minta maaf dan menyesali perbuatannya. Ia siap menjalani proses hukum.

Penulis: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia terkenal melalui konten-kontennya bersama para pejabat polisi.

Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2023).

Detik-detik selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulsel, beberapa malam lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
Detik-detik selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulsel, beberapa malam lalu. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. (HANDOVER)

Ajudan Pribadi ditangkap di Jl Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada saat mengendarai mobil Toyota Kijang Inova.

"Seseorang dengan inisial A, yang bersangkutan adalah selegram sementara masih berproses di kita, kita amankan kemarin di Makassar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (15/3/2023).

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Penangkapan selebgram tersebut buntut dari laporan yang dilakukan oleh korban penipuan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 silam.

Kuasa hukum korban penipuan Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo, mengatakan bahwa kliennya yang berinisial AL merupakan teman dekat dari Ajudan Pribadi.

Korban Penipuan, AL, terkena bujuk rayu tawaran mobil mewah Toyota Land Crusher dan Mercy dengan harga murah.

Setelah membayar dengan mentransfer tiga kali untuk membeli mobil tersebut, AL meminta mobilnya kepada Ajudan Pribadi, namun tidak pernah diberikannnya.

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp. 1,3 miliar," ujar Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Ajudan Pribadi tidak memberikan mobil tersebut dengan alasan mobilnya masih bermasalah.

Dia juga tidak menunjukan itikad baik untuk memberikan hak kliennya meskipun telah disomasi sebanyak tiga kali.

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," ucap Sulaiman.

Baca juga: Profil Selebgram Ajudan Pribadi Akbar Rukman, Ditangkap atas Dugaan Penipuan, Pernah Jadi Pemulung

Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.

"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved