Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Berpeluang Bebas Asal Penuhi Syarat dari Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Menolak, Ini Alasannya

Ferry Irawan saat ini berstatus tersangka KDRT dan ditahan di Polda Jatim. Ia terjerat kasus tersebut karena laporan Venna Melinda, sang istri.

Editor: Willem Jonata
Kolase tangkapan layar YouTube Intens Investigasi dan tangkapan layar Facebook TribunJatim.com
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan (kanan) - Venna Melinda berharap kasus KDRT Ferry Irawan segera memasuki tahap persidangan. 

Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati. Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.

Cerita Ferry kepada ibunya soal kunjungan Venna ke tahanan

Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.

Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.

Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.

"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Sayangkan Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan Berakhir Cerai, Elma Theana: Awalnya kan Ibadah

Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.

Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.

"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.

Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna merupakan sebuah kebohongan.

"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."

"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.

Venna temui Ferry, dicurigai berkaitan berkas yang dinyatakan P19

Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved