Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan KDRT Artis

Sarah Alami KDRT Sejak Awal Nikah dengan Rizal Djibran, Puncaknya Sang Aktor Usir Istri dan Mertua

Istri aktor Rizal Djibran, Sarah muncul di hadapan publik membongkar kehidupan rumahtangganya. Ia mengaku mengalami KDRT.

Kolase Grid.ID/Devi Agustiana, Instagram
Istri aktor Rizal Djibran, Sarah muncul di hadapan publik membongkar kehidupan rumahtangganya. Ia mengaku mengalami KDRT. 

Sifat Temperemen Rizal Djibran Mulai Terlihat Saat Pre-wedding

Rumah tangga artis Rizal Djibran dan istrinya, Sarah kini tengah berada di ujung tanduk. rizal sudah gugat cerai sebelum Sarah melaporkannya atas kasus KDRT.
Rumah tangga artis Rizal Djibran dan istrinya, Sarah kini tengah berada di ujung tanduk. rizal sudah gugat cerai sebelum Sarah melaporkannya atas kasus KDRT. (instagram)

Sarah baru menyadari sifat suaminya yang tempramental saat melakukan foto pre-wedding

"Kalau mengenai sifatnya yang tempramen itu pada saat foto prewed, itu mulai kelihatan," tutur Sarah.

Lebih lanjut, setelah satu bulan pernikahan, Sarah untuk pertama kalinya mendapat kekerasan fisik dari Rizal Djibran.

"Satu bulan setelah pernikahan, tapi sebelumnya kekerasan verbal," ungkap Sarah.

Namun Sarah tidak berani untuk membongkar perlakuan Rizal Djibran karena diancam.

Rizal Djibran Usir Ibu Mertuanya dan Sarah dari Rumah

Rizal Djibran
Rizal Djibran (instagram)

Hingga akhirnya, Sarah dan ibunya diusir oleh Rizal Djibran dari rumah.

Hal tersebutlah menjadi alasan akhirnya Sarah berani melaporkan suaminya itu ke polisi.

"Yang memuncak itu pas yang Sarah ini diusir ya dari rumahnya ya bersama Ibunya," kata Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah.

Baca juga: Tudingan KDRT dan Penyimpangan Seksual Terhadap Sang Istri, Pihak Rizal Djibran Buka Suara

"Akhirnya ya ada dorongan dari keluarga termasuk kami sebagai kuasa hukumnya. Akhirnya Sarah memberanikan diri untuk membuat laporan polisi," pungkas Tris.

Akhirnya Sarah melaporkan Rizal Djibran terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, pihak Rizal Djibran membantah semua tudingan yang dibuat Sarah.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa Sarah sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya.

Dalam waktu dekat ini, rencananya Rizal Djibran juga akan diperiksa penyidik sebagai terlapor.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved