Kamis, 2 Oktober 2025

Selain KDRT, Sarah Akui Tak Dapat Nafkah Sandang dan Papan dari Rizal Djibran

Selain KDRT dan penyimpangan seksual, Sarah mengaku bahwa suaminya Rizal Djibran selama pernikahan juga tidak sepenuhnya membiayai nafkah.

Tangkap layar kanal YouTube Trans TV Official
Selain KDRT dan penyimpangan seksual, Sarah mengaku bahwa suaminya Rizal Djibran selama pernikahan juga tidak sepenuhnya membiayai nafkah. 

Diakuinya, Sarah mendapat kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual suaminya.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.

Hanya saja, Sarah enggan menjelaskan secara detail.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," tutur Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hari ini, Sarah akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.

Baca juga: Profil Rizal Djibran, Artis Sinetron Kolosal yang Diduga Lakukan KDRT kepada sang Istri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved