Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda korban KDRT

Ferry Irawan Resmi Ditahan, Buntut Kasus KDRT pada Venna Melinda: Saya Masih Suami Sah

Buntut kasus KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

Penulis: Dian Hastuti
Tangkap layar Facebook TribunJatim.com
Ferry Irawan resmi ditahan untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).

Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

(Tribunnews/Dian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved