Kamis, 2 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Pesan Verrell Bramasta pada sang Ibu, Venna Melinda: Nggak Usah Ada Laki-laki Lain di Hidup Mama

Verrel Bramasta menulis pesan untuk sang ibu, Venna Melinda yang menjadi korban KDRT oleh Ferry Irawan. Verrel diketahui langsung terbang ke Surabaya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Kolase Tangkapan layar Instagram @bramastavrl
Venna Melinda dan Verrel Bramasta (kiri) dan Instagram Story Verrel Bramasta (kanan). Verrel Bramasta menulis pesan untuk sang ibu, Venna Melinda yang menjadi korban KDRT oleh Ferry Irawan. Verrel diketahui langsung terbang ke Surabaya setelah kasus tersebut mencuat. 

Dua kakak-beradik itu sempat berpelukan sebentar dan Verrell Bramasta segera menemui sang ibu.

Verrell Bramasta langsung memeluk sang ibu yang duduk di tepi kasur, seakan telah menunggu kedatangan.

Setelah berpelukan, Venna Melinda menyandarkan kepala di bahu putra sulungnya itu.

Sementara Verrell Bramasta tampak mengusap bahu sang ibu, memberikan penguatan.

Baca juga: Venna Melinda Tampil Modis Didampingi Verrell Bramasta Datangi Polda Jawa Timur

Raut sedih tampak terlihat di wajah Verrell Bramasta, sedangkan Venna Melinda tampak tenang di samping sang anak.

Setelah merangkul sang ibu, Verrell Bramasta meminta sang adik, Athalla Naufal untuk mendekat dan mengusap-usap kepalanya.

Dalam video itu, Verrell Bramasta menulis pesan yang meminta sang mama agar tidak ada laki-laki lain di kehidupan Venna Melinda.

Menurut Verrell, cukup ia dan adiknya saja yang menjaga sang ibu.

"Untuk saat ini gak usah ada laki2 lain di hidup mama ya, cukup kita aja yg jagain mama," tulis Verrell Bramasta.

Unggahan TikTok milik @bramastavrrrel
Unggahan TikTok milik @bramastavrrrel yang menceritakan detik-detik perjuangannya menemui sang mama, Venna Melinda.

Baca juga: Verrell Bramasta di Bali Saat Sang Ibu Venna Melinda Alami KDRT

Ferry Irawan Jadi Tersangka

Sementara itu, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Dikutip dari TribunJatim.com, Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Perjalanan karier Ferry Irawan
Ferry Irawan (Kolase Tribunnews.com/ Instagram @ferryirawanreal)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved