Sabtu, 4 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Masalah Suami-Istri Jadi Alasan Ferry Irawan KDRT, Perangai Urusan Ranjang Pernah Diungkap Venna

Menurut Hotman Paris, urusan suami-istri jadi alasan Ferry Irawan lakukan KDRT pada Venna Melinda.

Instagram Venna Melinda/KompasTV
Venna Melinda didampingi Verrel Bramasta saat mendatangi Polda Jatim, Kamis (12/1/2023) (kanan). Menurut Hotman Paris, urusan suami-istri jadi alasan Ferry Irawan lakukan KDRT pada Venna Melinda. 

"Kalau dari keterangan korban, terlapor sering melakukan ancaman atau kekerasan ke korban."

"(Secara) fisik. Sering menurut korban," tutur Hendra.

Kini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka

Ia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Luhur Pambudi, Kompas.com/Revi C Rantung/Rintan Puspita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved