Senin, 29 September 2025

Kaleidoskop 2022

Deretan Artis Dipolisikan Sepanjang 2022, Tiga Orang Diantaranya Mendekam di Penjara

Sepanjang 2022 setidaknya sembilan artis yang berurusan dengan hukum. Ada yang prosesnya sedang bergulir di pengadilan.

Kolase Tribunnews.com
Artis yang dipolisikan sepanjang 2022. 

Sule dan Kang Saswi yang berada di sampingnya ikut menertawai candaan tersebut.

7. Putra Siregar 

Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Terakhir ada bos dari PS Store, Putra Siregar yang dilaporkan atas kasus pengeroyokan. 

Tidak hanya Putra Siregar dalam pengeroyokan tersebut ada pesinetron Rico Valentino. 

Setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti, Putra Siregar dan artis Rico Valentino pun ditetapkan sebagai tersangka sehingga menjalani penahanan bersamaan dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Putra Siregar divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.  

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama. 

8. Rico Valentino

Rico berurusan dengan polisi hingga dijebloskan ke penjara karena kasus pengeroyokan.

Bersama Putra Siregar, ia menjalani sidang sebagai terdakwa.

Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.  

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama. 

Rico kemudian divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan