Kaleidoskop 2022
Deretan Artis Dipolisikan Sepanjang 2022, Tiga Orang Diantaranya Mendekam di Penjara
Sepanjang 2022 setidaknya sembilan artis yang berurusan dengan hukum. Ada yang prosesnya sedang bergulir di pengadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian tahun tinggal menghitung hari. Apabila melihat kembali ke belakang banyak kejadian menarik yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah deretan artis yang terlibat masalah dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sepanjang 2022 setidaknya ada sembilan publik figur yang telah dirangkum Tribunnews.
Ada yang telah menjalani proses hukum dan masih berlangsung.
1. Baim Wong dan Paula Verhoeven

Masih ingat dengan prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven?
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut konten pran KDRT di kanal YouTube-nya.
Baim Wong diduga telah merusak nama instansi kepolisian dengan melakukan prank KDRT di Polres Kebayoran.
Baca juga: Gerakan Mahasiswa Lakukan Demo, Minta Proses Hukum Baim Wong Segera Diadili
Baim dan Paula dilaporkan oleh dua orang berbeda yakni dari Sahabat Polisi dan wanita bernama Mila.
Laporan yang diajukan oleh Sahabat Polisi Indonesia itu terdaftar dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Namun saat ini kasus prank KDRT yang dilakukan Baim telah naik ke tahap penyidikan.
2. Rizky Billar

Pesinetron Rizky Billar yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Baca juga: Publik Minta Lesti Kejora dan Rizky Billar Diboikot, Keluarga Justru Adakan Syukuran Keduanya Damai
Sempat menggunakan baju tahanan berwarna oranye, namun Lesti Kejora justru menarik kembali Laporan pada suaminya itu.
Kasus KDRT Lesti Kejora akhirnya resmi ditutup alias SP3. Proses perdamaian dilakukan kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sehingga Rizky Billar dinyatakan bebas bersyarat.
3. Nikira Mirzani

Aktris Nikita Mirzani sampai saat ini masih menyita perhatian publik, pasalnya janda tiga anak itu terus bersuara usai bermasalah hukum dengan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikta Mirzani karena dianggap telah melanggar UU ITE.
Dito menduga Nikita telah mencemari namanya lewat unggahan di sosial media miliknya.
Saat ini Nikita Mirzani telah menjalani masa tahanan di rutan Kelas II B Serang Banten. Selain itu Nyai biasa disapa masih mengikuti proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
4. Feni Rose

Presenter Feni Rose turut dilaporkan oleh pengacara sekaligus penyanyi Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Deolipa saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami bertiga rapat tadi, kemudian mengenai Feni Rose saya sudah melaporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Deolipa Yumara, Senin (29/8/2022).
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Feni Rose.
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Feni Rose Tak Mau Tempuh Restorative Justice
Laporan terhadap Feni Rose terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, artis Angel Lelga juga dilaporkan Deolipa Yumara terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara B/2021/VIII/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Feni Rose sendiri telah menjalani pemeriksaan perdananya pada 13 Desember 2022.
5. Angel Lelga
Selanjutnya ada artis Angel Lelga, mantan istri Vicky Prasetyo ini juga dilaporkan oleh Deolipa Yumara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut diduga karena Angel Lelga telah mengambil beberapa barang milik Deolipa Yumara.
Sehingga Deolipa Yumara mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar.
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Angel Lelga 2 Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Penipuan Sudah Penyidikan
Lebih lanjut, kasus Angel Lelga sampai saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa sendiri meminta agar Angel Lelga hadir dalam panggilan penyidik sebagai saksi terlapor.
6. Sule

Komedian Sule juga dilaporkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022). Sule dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Selain Sule, ada nama Sasongko Wijanaeko alias Kang Saswi yang juga ikut dilaporkan karena diduga ikut menbenarkan apa yang dikatakan Budi Dalton.
Dengan begitu Sule, Budi Dalton, dan Kang Saswi alias Sasongko Wijanaeko disangkakan Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kejadian tersebut terjadi ketika ketiganya tengah membuat konten di Youtube. Dimana Budi Dalton menyebut Miras adalah minuman Rasulullah.
Sule dan Kang Saswi yang berada di sampingnya ikut menertawai candaan tersebut.
7. Putra Siregar

Terakhir ada bos dari PS Store, Putra Siregar yang dilaporkan atas kasus pengeroyokan.
Tidak hanya Putra Siregar dalam pengeroyokan tersebut ada pesinetron Rico Valentino.
Setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti, Putra Siregar dan artis Rico Valentino pun ditetapkan sebagai tersangka sehingga menjalani penahanan bersamaan dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putra Siregar divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
8. Rico Valentino
Rico berurusan dengan polisi hingga dijebloskan ke penjara karena kasus pengeroyokan.
Bersama Putra Siregar, ia menjalani sidang sebagai terdakwa.
Hakim Ketua membacakan sejumlah rangkaian persidangan yang telah berjalan. Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu JPU menilai bahwa Putra dan Rico telah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Rico kemudian divonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.