Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Soal Penahanan Nikita Mirzani, Kejari Serang Disebut Abaikan Revisi UU ITE

Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Serang dinilai abaikan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menahan Nikita Mirzani. 

"Pemerintah tahun 2016 melakukan revisi bersama DPR itu tujuannya menghilangkan kebiasaan dari aparat penegak hukum yang menahan tersangka sebelum diadili."

"Jadi adili dulu, kalau sudah terbukti ada penghinaan dan pencemaran nama baik maka baru diputuskan hukumannya," tuturnya, Kamis (27/10/2022) dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Diwartakan Tribunnews, Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan penahanan pada dirinya. 

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."

"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (YouTube Cumicumi)

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas

Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.

"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."

"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.

Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.

Fahmi menegaskan jika Nikita Mirzani tidak mungkin kabur.

"Nikita itu adalah single parent, dia ada anak 3, jadi tidak mungkin lari kemana-mana, karena dia paling gampang dicari."

"Sudah saya jelaskan semua dan saya mengajukan permohonan untuk penangguhan permohonan," terang Fahmi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dicha Devega)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved