Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kuasa Hukum Dito Mahendra: Kalau Nikita Mirzani Tak Ditahan, Bisa Jadi Berulah Lagi

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai langkah Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah tepat.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. 

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak. Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

(Arie Puji Waluyo/mildaniati)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved