Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Sempat Berteriak hingga Menangis

Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng akibat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Tribun Banten
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng akibat kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya kepada Dito Mahendra. Nikita sempat menangis dan berteriak saat hendak dibawa. 

Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.

"Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik," katanya.

Penuhi Pemeriksaan

Setelah didatangi polisi, Nikita Mirzani pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, pemeriksaan ini menjadi kali pertama setelah Nikita Mirzani dinyatakan mangkir panggilan beberapa kali.

“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepad NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Shinto.

Selain itu, Shinto menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.

Isu penetapan tersangka

Setelah diperiksa sebagai saksi, justru beredar kabar soal status terbaru Nikita Mirzani yaitu ditetapkannya dirinya menjadi tersangka.

Namun, kabar tersebut pun ditepis oleh Humas Polres Serang, AKBP Wahyu Imam.

Dalam klarifikasinya, ia membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

“Kami memonitor dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka.”

“Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Yohanes Liestyo/Larasati Putri) (Kompas.com/Revi C. Runtung)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved