Kamis, 2 Oktober 2025

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tak Otomatis Selesai Urusan

Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar. Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap jalan.

Kolase Tribunnews
Pedangdut Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar. Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap jalan.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022) mengatakan dalam proses hukum, terdapat mekanisme yang harus dijalankan meski laporan tersebut sudah dicabut. 

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved