Aplikasi Trading Ilegal
Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Simak perjalanan kasus Binomo Indra Kenz yang kini dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 10 miliar.
"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," jelasnya.
Oleh jaksa penuntut umum, Indra melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," ucap Yommy Desatria.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Annisa Ramadani Siregar)
Berita lainnya terkait Indra Kenz