Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Simak perjalanan kasus Binomo Indra Kenz yang kini dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 10 miliar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Kolase Tribunnews
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. Berikut perjalanan kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Binomo Indra Kenz.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Selain itu, aset milik Indra Kenz juga telah disita senilai Rp 67 miliar.

Sempat ditahan selama 120 hari, Indra Kenz kini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Perjalanan kasus Binomo Indra Kenz

1. Awal kasus Indra Kenz

Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Diketahui, Indra merupakan afiliator platform Binomo.

Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.

2. Jumlah korban Indra Kenz 144 orang, total kerugian Rp 83 miliar

Terdapat 144 orang korban Indra Kenz dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan kerugian korban yang mencapai Rp 83 miliar.

"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Aset Indra Kenz yang disita capai Rp 67 miliar

Imbas dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo tersebut, aset Indra Kenz pun disita hingga Rp 67 miliar.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.

Aset tersebut di antaranya dokumen, tanah dan bangunan, barang, hingga uang tunai.

Terdapat empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 32.800.000.000.

Kemudian dua kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California Rp 3.800.000.000.

Ada pun 12 jam tangan mewah seharga Rp 25.345.000.000.

Serta uang senilai Rp 5.196.043.715.

4. Indra Kenz ditahan 20 hari

Pada Jumat (24/6/2022), Indra Kenz dibawa ke Rutan Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ia ditahan selama 20 hari.

"Indra Kenz, 26 tahun, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, dikutip dari Kompas.com.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo. (Instagram @indrakenz)

5. Jalani Masa Tahanan

Sempat ditahan 20 hari, Indra Kenz akhirnya menjalani masa tahanan dengan total 120 hari.

Saat ditemui awak media, Indra terlihat dalam kondisi baik dan santai setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Waktu itu, ia mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan.

Indra pun mengaku bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.

"Baik, baik," jawab Indra saat ditanya kabar oleh wartawan, dikutip dari Tribunnews.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif."

"Saya selalu jawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," imbuhnya.

Indra pun merasa lega telah menjalani proses hukum.

"Saya juga lega ya udah tahap 2 biar cepat selesai pastinya, terima kasih semuanya," ucapnya.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022).
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

6. Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Sidang tuntutan perkara telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.

Indra mengikuti jalannya sidang seacra daring dari Rutan Salemba.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," terang Jaksa Penuntut Umum, Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya mendapat hukuman penjara selama 15 tahun, Indra juga didenda Rp 10 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," jelasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, Indra melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," ucap Yommy Desatria.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Annisa Ramadani Siregar)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved