Jumat, 3 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Tanggapan Pihak Kepolisian soal Rizky Billar Tinggalkan Rumah saat Olah TKP Kasus KDRT

Rizky Billar meninggalkan rumahnya saat momen olah TKP. Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi tak mempermasalahkan sikap Rizky Billar itu.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
YouTube KH Infotainment
Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi - Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. 

AKP Nurma Dewi juga membutuhkan keterangan dari para saksi yang mengetahui KDRT Lesti Kejora.

"Kita mengumpulkan barang bukti kemudian saksi-saksi yang ada," ujar AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, Rizky Billar akan terjerat UU KDRT nomor 23 tahun 2004.

Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.

"Kita sangkakan untuk UU KDRT nomor 23 tahun 2004, tuntutan paling tinggi kita ada 15 tahun penjara untuk luka berat," ujar AKP Nurma Dewi.

Diketahui, Lesti Kejora telah menikah dengan Rizky Billar pada 2021 lalu.

Selama ini, rumah tangga mereka jauh dari isu miring.

Hingga pada akhirnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).

Bupati Cianjur prihatin dengan Lesti Kejora usai mengalami KDRT.  Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian.
Bupati Cianjur prihatin dengan Lesti Kejora usai mengalami KDRT. Rizky Billar meninggalkan rumah saat olah TKP, begini tanggapan pihak kepolisian. (YouTube KH Infotainment)

Laporan ini tentu saja cukup mengejutkan publik, terutama Leslar Lovers.

Kini baik Lesti maupun Billar belum ada yang memberikan keterangan secara langsung terkait dugaan KDRT itu.

Simak berita lainnya terkait Update Kasus KDRT Lesti Kejora

(Tribunnews.com/Pra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved