Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf  

pasangan artis diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tida

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasangan selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven 

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara. 

Caption : Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebut tetap proses laporan sahabat polisi Indonesia meski Baim-Paula sudah minta maaf. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved