Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik hingga Pemecatan Ferdy Sambo Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri melalu sidang etik di TNCC Divisi Propam Polri. Namun, Ferdy Sambo ajukan banding.

Editor: Willem Jonata
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. 

Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan 15 saksi yang didatangkan terbagi dalam tiga klaster yaitu tiga orang yang terkait langsung dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: 4 FAKTA Pemeriksaan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 12 Jam dan Jawab 80 Pertanyaan

Ketiga saksi tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Lalu pada klaster kedua adalah saksi yang terkait dengan perintangan penyidikan yang berjumlah lima orang yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, ujar Dedi, klaster ketiga yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu perusakan atau penghilangan barang bukti yang terdiri dari lima orang.

Yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ungkap Dedi.

Meski tak ada bantahan berkait sidang etik, Ferdy Sambo menyatakan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Kaji banding Sambo

Propam Polri menyatakan pihaknya tengah mengkaji pengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri.

"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Syahar menuturkan bahwa nantinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan itu bakal diputuskan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) banding.

"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved