Polisi Tembak Polisi
Jika Benar Dilecehkan, Kenapa Ferdy Sambo Biarkan Brigadir J Kawal Istrinya, Putri Tutupi Sesuatu?
Brigadir J diketahui masih mengawal Putri Candrawathi dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Padahal Putri mengaku jadi korban pelecehan.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dicecar 80 pertanyaan selama diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri Jumat (26/8/2022).
Pada pemeriksaan itu, Putri memberi penegasan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir J.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, Sabtu (27/8/2022).
Pada kesempatan itu, Arman mengatakan kliennya juga menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik.
"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Kata Pakar soal pengakuan Putri Candrawathi hingga kemungkinan menutupi sesuatu
Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.
Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.
"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."
Baca juga: Posting Kasus Pelecehan Seksual Agar Dapat Atensi Tak Selalu Baik, Ini Dampak Negatifnya Bagi Korban
"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).
Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."
"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.