Polisi Tembak Polisi
Jika Benar Dilecehkan, Kenapa Ferdy Sambo Biarkan Brigadir J Kawal Istrinya, Putri Tutupi Sesuatu?
Brigadir J diketahui masih mengawal Putri Candrawathi dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Padahal Putri mengaku jadi korban pelecehan.
Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.
"Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan."
"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," katanya.