Minggu, 5 Oktober 2025

Posting Kasus Pelecehan Seksual Agar Dapat Atensi Tak Selalu Baik, Ini Dampak Negatifnya Bagi Korban

Korban mungkin setuju untuk menceritakan kasusnya hingga kemudian diposting di medsos. Tapi belum tentu siap menghadapi respons jika kasus itu viral. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memposting kasus kekerasan atau pelecehan seksual di media sosial mungkin punya tujuan positif, yakni agar kasus viral sehingga dapat menekan pemangku kebijakan untuk bertindak tegas.

Namun, ternyata ada dampak negatif jika kasus pelecehan seksual, viral di media sosial.

Hal ini diungkapkan Head of Program Rutgers Indonesia, dalam acara Media Training and Pre Conference ICIFPRH 2022, yang diselenggarakan di Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

Pertama, dampak yang dapat diberikan adalah risiko keamanan korban dan keluarga.

Menurut Nancy, korban mungkin setuju untuk menceritakan kasusnya. Tapi belum tentu siap menghadapi respons yang begitu banyak. 

Dan sebagian respons warga internet di Indonesia lebih kepada menyudutkan korban, serta menggunakan akun tanpa menggunakan nama asli. 

Baca juga: Eks Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Janji Cabut Pelaporan terhadap Korban Pelecehan Seksual

"Tidak pakai nama yang sebenarnya. Lalu mengeluarkan Istilah kasar dan merasa aman karena tidak pakai nama pribadi. Sehingga banyak orang datang, tanya, telpon dan kepo," ungkapnya selama Media Training and Pre Conference ICIFPRH 2022 di Yogyakarta, Selasa (22/8/2022).

Kedua, korban perlu waktu untuk berproses dalam masa pemulihan.

Keempat, lembaga layanan yang bisa mendampingi korban sangat terbatas. Nancy pun mengatakan sebagian besar pendampingan dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil.

Kelima, dampak tidak mengenakan lainnya adalah sebagian pihak aparat penegak hukum belum berpihak korban.

Walaupun saat ini menurut Nancy sudah muncul beberapa kemajuan. 

Lantas langkah apa yang mesti dilakukan untuk membantu korban kekerasan atau pelecehan seksual?

Pertama cari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di kabupaten dan kota. Jika tidak bertemu, bisa cari di provinsi.

"Karena mereka punya tanggunjawab pertama, monitor perkembangan kasusnya. Kedua, jika tidak ada, cari layanan pendamping dari organisasi masyarakat seperti LBH, atau organisasi lainnya," kata Nacy menambahkankan.

Selain itu, bisa mencari informasi untuk mendapatkan pendampingan di sebuah forum pengada layanan.

Misalnya bisa mengakses website Forum Pengada Layanan di www.fpl.or.id untuk mendapatkan kontak lembaga penyedia layanan bantuan untuk korban kekerasan seksual.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved