Minggu, 5 Oktober 2025

Ibu Hamil Tiga Bulan Dicekik hingga Tewas, Kasus Terungkap Setelah Warga Tersandung Kerangka Manusia

Jajaran Polres Bangkalan Madura telah menangkap pelaku yang ternyata suami korban. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Willem Jonata
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

Pelaku menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain.

Pembunuhan dilakukan lima bulan yang lalu atau pada April 2022.

Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan saat di kebun, perempuan berusia 35 tahun itu dicekik hingga tewas.

Setelah itu mayatnya disembunyikan di semak-semak. Keesokan harinya, tersangka mengubur mayat korban.

Namun karena liang kuburan terlalu dangkal, tulang belulang korban menyembul di permukaan tanah hingga tersangkut kaki warga yang melintas.

“Korban awalnya diajak-ajak jalan-jalan ke kebun, lalu dicekik, ditarik ke semak-semak dan ditinggal pulang. Keesokan harinya tersangka kembali dengan membawa cangkul untuk mengubur,” pungkasnya.

Sementara itu saat press release di Mapolres Bangkalan, pelaku MS tiba di Mapolres dengan posisi tangan diborgol.

Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.

Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku. "Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.

Tak terlihat penyesalan diraut wajahnya.

Baca juga: Gara-gara akan Digugat Cerai, Suami Cekik Istri dengan Tali Tambang lalu Pura-pura Kesurupan

Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena istri sirinya selingkuh dengan pria yang bernama Samsul.

“Karena sebelumnya bilang hamil 3 bulan, ditanyai pertama gak jawab. Dan ketiga kalinya ia hamil sama Samsul. Akhirnya Samsul datang, masuk ke kamar, memperkosa, minta ke isteri saya,” singkat MS dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Tersangka MS terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Suami Tega Cekik Istri Hamil 3 Bulan, Dipendam Hingga Sisakan Tulang Belulang, Selingkuh jadi Sebab

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved