Mengaku Disekap oleh Nindy Ayunda, Mantan Sopir Ungkap Perlakuan Buruk yang Diterimanya
Pengakuan Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, direkam dalam sebuah video dan ditunjukkan oleh kuasa hukumnya pada awak media.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid, menunjukkan video berisi pengakuan kliennya yang mendapatkan perlakuan buruk dari Nindy Ayunda.
Pada video terlihat Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, mengaku bahwa dirinya benar jadi korban penyekapan yang dilakukan mantan majikannya itu.
"Benar saya disekap selama 30 hari, tidak boleh ketemu istri dan anak anak saya," kata Sulaeman Dalam video yang diperlihatkan Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Selain itu Sulaeman mengklaim adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap dirinya.
Baca juga: Nindy Ayunda Dituding Sekap Mantan Sopir, Kuasa Hukum Pelapor Bawa Bukti Video ke Polisi
"Karena, disamping penyekapan itu, saya dapat pemukulan, ditendang, dan kepala saya ditutup dengan kain hitam. Terima kasih," ucap Sulaeman.
Karena alasan itu, Sulaeman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasusnya ini segera diselesaikan.
Sebab hingga kini Sulaeman mengalami trauma dampak dugaan penyekapan tersebut.
"Dengan ini saya meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum. Sampai saat ini saya masih trauma dan ketakutan," tutur Sulaeman.
Pihak Nindy Ayunda tantang pelapor tunjukkan bukti penyekapan
Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menantang pihak pelapor untuk membuktikan kasus dugaan penyekapan eks sopir pribadinya, Sulaiman.
Tantangan ini diucapkan Yafet setelah ditanya bagaimana tanggapan Nindy Ayunda soal pernyataan Sulaiman soal mengaku disekap hingga 30 hari.
"Mana visumnya? Kamu bisa tunjukkan visumnya mana?" kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Kalau pengakuan itu hanya berdasarkan pernyataan, Yafet mengatakan, semua orang juga bisa memberikan tudingan.
"Saya bisa ngaku-ngaku saja kehilangan ingatan karena dipukul oleh seseorang, peristiwanya tahun lalu. Bisa enggak dibuktikan itu?" tutur Yafet.
Sebagai informasi, istri Sulaiman, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus perampasan kemerdekaan suaminya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rini Diana menyebut Sulaiman menjadi tulalit setelah peristiwa penyekapan tersebut.
"Kita bicara ini hukum. Anda menuduh orang melakukan tindak pidana kejahatan itu harus ada buktinya. Anda mengaku bahwa Anda tulalit, Anda tidak bisa berpikir karena penyekapan itu. Bagaimana cara membuktikannya?" ucap Yafet.
"Peristiwa itu sudah terjadi pada Februari 2021, satu tahun sebelumnya. Bagaimana Anda bisa membuktikan itu? Ayo coba, saya tantang nih. Bagaimana cara membuktikannya?" kata Yafet.
Terlebih, ujar Yafet, hingga saat ini belum ada bukti medis yang menyatakan Sulaiman tulalit akibat penyekapan.
Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet
"Bahwa tulalit lalu lupa ingatan atau sering tidak berpikir jernih karena peristiwa itu. Bagaimana cara membuktikannya? Apakah ada visum yang menyatakan seperti itu? Jadi jangan menuduh tanpa dasar, tanpa bukti," tegas Yafet.
Sementara itu, Yafet mengungkapkan, alasan Nindy Ayunda tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama karena pada saat itu menjelang Hari Raya Idul Adha sehingga ada acara keluarga.

Alasan kedua tidak hadir pemeriksaan karena Nindy Ayunda disebut menerima intimidasi dari pihak yang tidak diungkapkan namanya oleh Yafet.
Untuk diketahui, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Baca juga: Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Berbeda
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Nindy Ayunda sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.