Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses

Diketahui Nikita Mirzani memiliki akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun tersebut memiliki 7,8 pengikut.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani - Rumah Nikita Mirzani digeledah tim penyidik Polresta Serang Kota 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditangkap polisi. Tak lama setelah kabar itu beredar, akun Instagram sang artis tidak bisa diakses.

Diketahui Nikita Mirzani memiliki akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Akun tersebut diketahui memiliki 7,8 juta pengikut. Sementara akun yang diikuti sebanyak 51.

Selama aktif, akun milik Nikita Mirzani telah mengunggah 233 postingan.

Namun, akun itu kini tak bisa diakes.

"Maaf, halaman ini tidak tersedia."

"Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus. Kembali ke Instagram," demikian kalimat tertera ketika mengakses akun Nikitamirzanimawardi_1722.

Ini mungkin ada kaitannya dengan penggeledahan kediaman Nikita Mirzani oleh jajaran Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu.

Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah

Polisi menyita ipad dan akun Instagram Nikita Mirzani sebagai barang bukti terkait laporan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ibu tiga anak itu kemudian dijerat dengan UU ITE.

Beredar video penangkapan Nikita Mirzani

Beredar video Nikita Mirzani dijemput paksa oleh beberapa orang yang diduga dari Kepolisian Polresta Serang Kota.

Beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas terlihat menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Instagram @ramdanalamsyah.id
Instagram @ramdanalamsyah.id (Instagram @ramdanalamsyah.id)

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved