Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Kuasa Hukum Beberkan Pekerjaan Teddy hingga Getol Minta Warisan Lina, Tak Cuma Tukang Pijat

Teddy Pardiyana akhirnya kembali ke pekerjaan lamanya setelah mendiang Lina Jubaedah meninggal.

Editor: bunga pradipta p
YouTube Intens Investigasi
Teddy Pardiyana mengenang mendiang sang istri, Lina Jubaedah, yang meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kembali laporkan Rizky Febian ke polisi, kuasa hukum ungkap pekerjaan Teddy Pardiyana yang membuatnya menuntut harta warisan untuk anaknya.

Teddy Pardiyana akhirnya kembali ke pekerjaan lamanya setelah mendiang Lina Jubaedah meninggal.

Untuk memenuhi kebutuhannya dan Bintang, Teddy rupanya kembali jadi tukang pijat.

Tak cuma itu, Teddy juga menyambung hidup dengan bercocok tanam.

Baca juga: Bakal Laporkan Rizky Febian ke Polisi, Pihak Teddy Pardiyana Singgung soal Sikap Tak Etis

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.

Wati Trisnawati menyebut secara rinci kondisi terbaru kliennya tersebut.

Teddy Pardiyana mengungkapkan keistimewaan mendiang sang istri, Lina Jubaedah, dalam mengurus anak hasil pernikahan mereka, Bintang.
Teddy Pardiyana mengungkapkan keistimewaan mendiang sang istri, Lina Jubaedah, dalam mengurus anak hasil pernikahan mereka, Bintang. (YouTube Intens Investigasi)

"Sampai saat ini dia mengandalkan kehidupan sehari-hari dari dia kan emang berprofesi sebagai tukang pijit ya," kata Wati Trisnawati, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi dikutip Kamis (2/6/2022).

"Atau hasil dia menanam apa gitu ya, buat kebutuhan sehari-hari gitu," ujar Wati Trisnawati.

Teddy Pardiyana Polisikan Rizky Febian

Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022). 

Wari Trisnawati, kuasa hukum Teddy, mengatakan kedatangan kliennya untuk mengadukan penyanyi Rizky Febian dan adiknya ke pihak berwajib. 

"Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina," ujar Wati Trisnawati di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). 

Baca juga: Teddy Pardiyana Kembali Muncul Ancam Penjarakan Rizky Febian, Marah Tak Segera Dapat Warisan Lina

Adapun surat pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penguasaan aset miliknya tanpa izin. 

Menurut Wati perkara kliennya tersebut harus melalui pengaduan sebelum masuk ke tahap laporan. 

"Jadi, tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu," kata Wati. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved