Jumat, 3 Oktober 2025

Ridho Rhoma Bebas

Akhirnya Bebas Bersyarat dari Penjara di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Dapat Remisi 2 Kali

Ridho Rhoma dapat remisi 2 kali selama di penjara terkait kasus narkoba, kini akhirnya bebas bersyarat di hari lebaran.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ridho Rhoma dapat remisi 2 kali selama di penjara terkait kasus narkoba, kini akhirnya bebas bersyarat di hari lebaran - Penyanyi Ridho Rhoma saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022). 

"Setelah potong remisi yaitu pada 6 Desember 2022," tambahnya.

Tak sampai di situ, Ridho Rhoma juga mendapatkan bebas bersyarat, per Senin (2/5/2022) kemarin.

"Yang bersangkutan mendapat program pembebasan bersyarat," jelas Tonny.

"Dan SK-nya sudah kita terima, pada tanggal 5 Mei 2022, akan kita laksanakan pembebasan bersyarat."

"Mengingat dapat remisi khusus Hari Raya Lebaran, SK sedang dalam proses perbaikan," imbuhnya.

Ridho Rhoma Ucap Syukur Bebas di Hari Lebaran

Diberitakan Tribunnews, Ridho Rhoma sempat memberikan keterangan setelah dinyatakan bebas.

Ia mengucap syukur karena akhirnya menghirup udara segar.

Selain itu, sang pedangdut senang bisa kembali bersama keluarga di momen yang tepat.

Baca juga: Penampilan Ridho Berubah Saat Keluar Penjara, Begini Reaksi Rhoma Irama

Baca juga: Bikin Karya di Penjara, Ridho Rhoma Siap Kembali ke Dunia Tarik Suara

"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira."

"Bisa kembali bersama keluarga," ungkap Ridho Rhoma dikutip dari KH Infotainment, Senin (2/5/2022).

Kemudian, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf apabila memiliki kesalahan.

Tak sampai di situ, ia juga berterima kasih pada pihak Lapas Cipinang.

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah," lanjut Ridho Rhoma.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Tonny."

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta.  (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved