Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Dianggap Meresahkan, Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris, Desak Minta Maaf ke Otto Hasibuan

Advokat Muda Indonesia Bergerak somasi Hotman Paris hingga didesak minta maaf pada Otto Hasibuan 3x24 jam.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Advokat Muda Indonesia Bergerak somasi Hotman Paris hingga didesak minta maaf pada Otto Hasibuan 3x24 jam. 

"Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia."

"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.

Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Istimewa)

Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

"Mem-posting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai advokat," ungkap Andi,

"Mempertontonkan tindakan dan perilaku dengan menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan."

"Dapat menimbulkan persepsi advokat bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan," lanjutnya.

Lanjut, Andi mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris terkait status Peradi kubu Otto Hasibuan.

Pengacara kondang itu sempat mengatakan, anggaran dasar Peradi kubu Otto Hasibuan tidak sah.

Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong

Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak menegaskan, pernyataan tersebut adalah tuduhan.

Lantaran saat itu, tidak ada bukti valid serta dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah," tandas Andi.

"Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan."

"Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," ucapnya.

Andi memberikan penjelasan soal status advokat yang memiliki kartu keanggotaan Peradi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved