Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tangan Diborgol, Indra Kenz Minta Maaf Usai Terjerat Kasus Binomo 

Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Indra Kenz saat dihadirkan dalam perilisam kasus penipuan Binomo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.

Pantauan Tribunnews di lokasi, Indra Kenz menggunakan baju bertuliskan tahanan berwarna oranye lengkap dengan kaca mata dan masker berwarna biru muda. 

Tidak hanya itu, kedua tangan Indra Kenz juga terlihat diborgol.

Baca juga: Minta Maaf, Indra Kenz: Orang Tua Saya Tidak Pernah Mengajarkan Menipu

Dalam kesempatan yang sama, Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya khususnya dalam dunia trading. 

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). 

Crazy Rich asal Medan itu pun membeberkan awal dirinya mengenal dunia trading dan menjadikan konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya. 

"Di tahun 2018 saya tahu Binomo binary option dari iklan kemudian saya mengikuti, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," tutur Indra Kenz

Bahkan diakuinya, ia tak berniat sedikitpun untuk merugikan banyak orang atas aksinya tersebut.

"Tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ucap Indra Kenz

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu pun siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum karena telah meresahkan seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus penipuan melalui platform Binomo.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkas Indra Kenz

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. 

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.  

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved