Aplikasi Trading Ilegal
Tangan Diborgol, Indra Kenz Minta Maaf Usai Terjerat Kasus Binomo
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, dihadirkan dalam perilisan di Mabes Polri.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Indra Kenz saat dihadirkan dalam perilisam kasus penipuan Binomo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.