Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Korban Jadi Alasan Olivia Nathalia Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum

Dalam pledoi, kuasa hukum Olivia Nathania ingin kliennya dibebaskan karena masih punya anak berusia 7 tahun dan sudah mengembalikan uang ke korban.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan CPNS bodong Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Olivia atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada putri kandung Nia Daniaty itu.

Dalam isi pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan kliennya yang tidak pernah terjerat hukum dan posisinya sebagai ibu dari anak-anaknya. 

“Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan berumur 7 tahun yang masih memerlukan pendidikan dan perhatian dari Terdakwa Olivia Nathania,” ungkap Aulia Taswin kuasa hukum Olivia.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Olivia Nathania Keberatan Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Baca juga: Pengacara Olivia Nathania Bacakan 5 Alasan Agar Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Kliennya

Lebih lanjut, Olivia juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada korban untuk ganti rugi hingga melebihi pendapatannya atas kasus CPNS bodong. 

Taswin menambahkan bahwa kliennya tidak pernah berujar untuk menjanjikan kepada orang-orang untuk mengikuti CPNS bodong lewat jalur belakang atau ilegal. 

“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp. 562.700.000,- Kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” tutur Taswin. 

Kendati demikian, Taswin menilai jika Olivia tidak terbukti melanggar Pasal yang didakwakan pada istri Rafly Noviyanto Tilaar ini. 

Oleh karena itu, dia meminta agar Olivia dibebaskan. 

“Memerintahkan agar terdakwa Olivia Nathania segera dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak putusan ini di ucapkan,” tukasnya. 

Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan CPNS, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Olivia Nathania, terdakwa kasus penipuan CPNS, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). (tangkapan layar)

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi tersebut dan diberikan waktu untuk menyiapkan replik pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 Maret mendatang. 

“Kami minta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis yang mulia,” kata JPU. 

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.   

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.   

Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Untuk diketahui, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.      

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved