Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Janji Setia Menemani, Dinan Fajrina Kini Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Doni Salmanan

Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami, kini tunggu keputusan penyidik

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina - Dinan dikabarkan menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami, kini tunggu keputusan penyidik 

Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Artikel lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/ Vincentius Mario)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved