Usai Token Asix Viral, Anang Hermasnyah dan Ashanty Kunjungi Bappebti
Token Asix milik Anang Hermansyah menjadi bahan perbincangan. Sebab, sudah ada pembelinya. Belakangan diketahui token itu dilarang diperdagangkan.
"Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan."
"Namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti."
"Saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya.
Dijelaskan Anang Hermansyah bahwa perdagangan kripto ada dua cara, yakni melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).
Ia juga mengatakan jika ASIX saat ini sedang dalam tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.