Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Begini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania Usai Kasus CPNS Fiktif Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Dengan begitu, kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka CPNS Fiktif ke kejaksaan.

Mengenai ini, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina berpendapat bahwa perkara yang menyeret anak artis Nia Daniaty dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sudah tepat.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan  ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti melalu pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalanin 20 hari plus 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," lanjutnya.

Susanti mengatakan pihaknya telah siap mendampingi rangkaian persidangan untuk membela Olivia Nathania.

"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," pungkasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Kemudian Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2021.

Atas kasusnya ini, Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved