Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut Gaga Muhammad Sempat Rawat Laura Anna dan Datangkan Tukang Terapi dari Sulawesi

Gaga Muhammad sempat merawat mantan kekasihnya, Laura Anna selama kurang lebih satu tahun

INSTAGRAM
Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi membantah kliennya tidak melakukan tanggung jawab sama sekali atas kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh.

Fahmi mengatakan, sebelum pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini ditahan, dia sempat merawat mantan kekasihnya, Laura Anna selama kurang lebih satu tahun.

Bahkan disebutkan, ibunda Gaga Muhammad juga membawa tukang terapi dari luar kota.

"Gaung sih sebetulnya, ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya, setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

"Ibunya juga Dateng membawa tukang terapi dari Sulawesi untuk ngobatin. Jadi kalo ikhtiar satu tahun lebih untuk merawat itu bukan sembarangan laki-laki, merawat setahun lebih itu dahsyat," lanjutnya.

Baca juga: Kesal Kelakuan Gaga Muhammad, Laura Anna Tempuh Jalur Hukum, Harap Mantan Dapat Hukuman Setimpal

Namun pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh, apakah kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh ini adalah kelalaian atau musibah.

Maka itu, Fahmi mewakili Gaga berharap Laura Anna segera pulih dan kliennya dengan tabah menjalani rangkaian persidangan.

"Saya tidak bisa membenarkan ini musibah ada kelalaian. Jadi saya berdoa semoga cepat sembuh Lauranya juga," ujar Fahmi.

"Gaung juga semoga dia tabah menghadapi kenyataan seperti ini," tukasnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021) beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved