Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Ditipu ART

Klarifikasi Stasiun TV soal Aksi Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara karena Merasa Dijebak

Pihak stasiun beri klarifikasi soal aksi walk out Nirina Zubir saat wawancara karena merasa dijebak.

Penulis: Shella Latifa A
Kolase Twitter.com/@IvandJuliand dan Twitter.com
Aksi walk out Nirina Zubir saat diwawancarai stasiun TV viral di media sosial, sampai jadi trending topik di Twitter. 

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Yusri mengungkapkan ART dan suami yang berstatus tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan.

Baca juga: Sakit Hati ART Ubah Kepemilikan Surat Tanah, Nirina Zubir: Ibu Saya Meninggal Tidak Tenang

Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang didalangi ART sang ibunda.
Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang didalangi ART sang ibunda. (Tribunnews.com/ Alivio)

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."

"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.

Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.

Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.

Tak sampai di situ, Riri dan Edrianto memakai uang tersebut dan dibagi rata dengan pelaku lainnya.

"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."

Baca juga: Aset Ibunya Dirampas ART, Nirina Zubir Justru Dimaki Keluarga Pelaku: Kami Dibilang Tak Tahu Diri

Baca juga: KRONOLOGI Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, sang Ibunda Minta ART Urus Surat yang Dikira Hilang

"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.

Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved