Virus Corona
Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Tapi Kabur Usai Pulang dari AS, Denny Sumargo Bongkar Faktanya
Rachel Vennya santer dibicarakan karena kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Ia tak menjalani kewajiban karantina, padahal ia mendapatkan dana
"Tadi Pak Kapolda menyampaikan, kami akan selidiki secara tuntas bahkan satgas pun akan kami bentuk untuk mengawasi tentang karanrina karena ini sangat-sangat berbahaya," ucapnya.
Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.
Hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses," tegasnya.
Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.
"Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.
Rachel Vennya Minta Maaf, Sebut Dua Pejabat Negara
Rachel Vennya bahkan meminta maaf pada semua pihak. Ia bahkan menyebutkan dua pejabat negara dalam ucapan maafnya.
Siapakah pejabat negara itu?

Dari kasus yang menjeratnya ini, Rachel Vennya mengaku dirinya belajar supaya tak egois dan tak sombong.
Karena itu, ia meminta maaf pada semua pihak, termasuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
"Aku belajar nggak egois, belajar nggak sombong. Aku akuin (sombong)" ujar Rachel.
"Aku minta maaf juga sama Menteri Kesehatan, sama Menteri Pariwisata semuanya yang sampai harus buka suara, sampai harus repot lah sama hal ini," urainya.
Rachel mengaku tidak ingin ada yang mencontoh sikapnya.
Sebelumnya,Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
Hal itu merespons, kaburnya Rachel saat menjalani karantina Covid-19 usai berpergian ke Amerika Serikat.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.