Virus Corona
Pengakuan Bersalah Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Maaf, Sebut Nama Dua Pejabat Negara
Rachel Vennya bahkan meminta maaf pada semua pihak. Mantan istri Niko Al Hakim ini bahkan menyebutkan dua pejabat negara dalam ucapan maafnya.
"Nggak sih, aku nggak merasa bahwa itu adalah privilege aku. Gak ada yang bilang kalau, 'Aku Rachel Vennya, makanya bisa skip karantina'. Itu nggak ada."
"Emang aku as person salah dan aku lalai dalam melakukan kewajiban aku sebagai warga negara Indonesia," tegasnya.
Karena itu, saat ditanya Boy William apakah Rachel merasa malu dengan kejadian ini, ia mengakuinya.
"(Malu) banget sih," ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Rachel mengungkapkan kronologi dirinya pergi ke Bali.

Ia membantah kabar beredar yang mennyebut dirinya rela kabur dari karantina untuk menggelar pesta ulang tahun.
Rachel sendiri baru pergi ke Bali pada 25 September 2021 sore, delapan hari setelah ia tiba di Indonesia.
"Birthday party aku itu, gimana ya jelasinnya. Aku pulang dari US itu tanggal 16 September, aku sampai di Indonesia tanggal 17 September."
"Harusnya aku karantina dari tanggal 17 sampai tanggal 25 September. Nah tanggal 25 September sore itu aku baru ke Bali," ungkapnya.
"Kalau narasinya aku kabur karantina untuk merayakan ulang tahun aku di Bali, enggak, enggak seperti itu. Tapi, kabur karantina itu betul," tegasnya.

Terbongkar Fakta Soal Bawa Anak ke Bali, Padahal Ada Aturan Larangan Terbang untuk Usia di Bawah 12 Tahun
Tak hanya soal kabur dari karantina, Rachel juga meluruskan kabar soal ia bisa membawa terbang kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Rachel Vennya tiba di Bali pada 26 September 2021 untuk merayakan ulang tahun bersama keluarga, kekasih, dan teman-temannya. (Instagram @rachelvennya)
Padahal, seperti yang diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.
"Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," bunyi aturan tersebut.
Terkait hal itu, Rachel menjelaskan, ia bisa mengajak kedua anaknya pergi ke Bali menggunakan pesawat karena telah mengantongi surat tugas.