Kabar Artis
Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan
Anggota DPR RI hingga Kemenkes memberi tanggapan terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina.
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi
Baca juga: Rachel Vennya Akui Alami Perundungan di Situs Forum
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Rina Ayu, WartaKota/Junianto Hamonangan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)