Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan

Anggota DPR RI hingga Kemenkes memberi tanggapan terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina.

Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya. Anggota DPR RI hingga Kemenkes memberi tanggapan terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan lantaran kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Rachel diketahui pulang dari AS pada 21 September 2021.

Namun, pada 24 September 2021, Rachel sudah mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26 bersama keluarga dan teman-teman.

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Terkait kasus Rachel Vennya kabur dari karantina, sejumlah pihak pun bereaksi hingga memberi tanggapan.

Mantan fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kiri) bersama Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kiri) bersama Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki

Baca juga: FAKTA-FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Hukuman Penjara

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menyayangkan sikap Rachel yang kabur saat menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri.

Melki menilai Rachel sebagai selebgram seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Para publik figur mestinya menjadi contoh dan teladan sehingga masyarakat luas bisa diajarkan tata kelola dan prokes penanganan pandemi dilakukan dengan benar," kata Melki saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/10/2021).

Ia juga menambahkan, prosedur karantina kesehatan juga semestinya diterapkan secara disiplin dan tegas.

Mengingat kondisi pandemi di tanah air yang masih berlangsung.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga mendorong agar aparat hukum memberikan sanksi sesuai undang-undang berlaku.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar aturan kekarantinaan ini.

Lantaran, menurut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan karantina selama 8x24 jam.

Tak hanya itu, mereka juga diharuskan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (12/5/2021
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (12/5/2021 (screenshot)

Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

Baca juga: Siapa Oknum Anggota TNI yang Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina?

Terkait hal ini, Siti Nadia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Tentu melalui Satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," pungkasnya.

Melibatkan Oknum TNI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengunjungi pos penutupan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengunjungi pos penutupan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Mengutip Tribunnews, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rachel Vennya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menunjukkan oknum TNI berinisial FS melakukan tindakan nonprosedural.

“Ditemukan ada dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis.

“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” imbuhnya.

Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.

Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Covid-19, Kemenkes : Aparat Harus Tegas

Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet

Sejumlah anak-anak yang terkonfirmasi positif covid-19 ketika menjalankan isolasi di Wisma Atlet Jakarta usai mengikuti kegiatan bersama petugas medis, Senin (5/7/2021). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sejumlah anak-anak yang terkonfirmasi positif covid-19 ketika menjalankan isolasi di Wisma Atlet Jakarta usai mengikuti kegiatan bersama petugas medis, Senin (5/7/2021). TRIBUNNEWS/JEPRIMA (/JEPRIMA)

Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Baca juga: Rachel Vennya Akui Alami Perundungan di Situs Forum

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Rina Ayu, WartaKota/Junianto Hamonangan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved