Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut
Diduga Rachel Vennya melanggar aturan karantina covid-19 setelah disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.
Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri
Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban
Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan
saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.