Jumat, 3 Oktober 2025

Anji Terjerat Narkoba

Anji Manji Beli Ganja Via Media Sosial, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar, Akui Polanya Rumit

Penyanyi sekaligus musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah 9 bulan menggunakan narkoba jenis ganja. Tepatnya September 2020.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam terlihat terus menunduk ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan.Anji Pertama Kali Muncul Sejak Tertangkap 

Menurut keterangan polisi menyampaikan kalau pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto  itu sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.

"Hasil pemeriksaan sudah sekitar sembilan bulan (konsumsi ganja)," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lantas, apa alasan pelantun Dia sampai melakukan penyalahgunaan narkotika dan mengonsumsi ganja? Ronaldo belum mau membocorkannya.

Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami Wina Natalia itu lagi dan Ronaldo berjanji, akan membuka semuanya dalam giat rillis yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

"Masih kita dalami untuk pemeriksaan kalau untuk alasannya kalau motifnya, masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," jelasnya.

Baca juga: Raffi Ahmad hingga Gilang Dirga Disebut Pernah Kunjungi Studio Musik Tempat Anji Ditangkap

Baca juga: Terjerat Narkoba, Keluarga Pastikan Anji Manji Ikuti Proses Hukum

Ronaldo mengatakan bahwa Anji Manji dijerat dengan pasal 127 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009.

"Tapi sejauh ini EAP atau AN (Anji) kooperatif menjalani pemeriksaan dan kondisinya sehat," ujar Ronaldo Maradona Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.

Instagram
Instagram (Instagram)

Keluarga ajukan asesmen

Usai ditetapkan musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak keluarga mengajukan proses asesmen rehabilitasi.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Tentu tujuannya agar pria berusia 42 tahun itu tidak menjalani hukuman didalam penjara.

Baca juga: Anji Ditangkap di Studio, Pihak Keamanan Perumahan Sebut Itu Hanya Sewa, Bukan Milik Pribadi

Baca juga: Anji Belum Dijenguk Sang Istri Sejak Ditangkap, Apa Alasan Wina Natalia? Ini Kata Keluarga

Ronaldo menyebutkan kalau keluarga dari suami Wina Natalia itu berhak mengajukan proses asesmen rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkalkan kepada Anji, yakni pasal 127 UU Narkotika.

Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam terlihat terus menunduk ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan.Anji Pertama Kali Muncul Sejak Tertangkap
Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam terlihat terus menunduk ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan.Anji Pertama Kali Muncul Sejak Tertangkap (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi dalam UU narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved