Diduga Korupsi, Mark Sungkar Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta & Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Mark Sungkar melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon yang digelar pada tahun 2018 sebesar Rp 399,7 juta.
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Sebelum persidangan, Fahri menyatakan. kondisi Mark Sungkar tidak baik selama 20 hari mendekam di penjara.
Kliennya, kata Fahri Bachmid, selalu mengeluh sakit karena usianya sudah tua.
"Selama di penjara kondisinya tidak baik. Dia (Mark Sungkar) sering mengeluh sakit, diare dan sakit pinggang," kata Fahri Bachmid.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan.